Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan PDDIKTI yang tertib dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dapat kami sampaikan hal-hal berikut.
- Saat ini masih terdapat 52 ajuan update nilai pada Tahun Akademik 2017/2018 s.d. 2022/2023 yang masih harus diselesaikan pada pelaporan PDDIKTI;
- Update nilai pada Sistem Akademik SIMAK tanpa sinkronisasi ke PDDIKTI akan menyebabkan beberapa masalah diantaranya IPK tidak sesuai;
- Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, update nilai yang dilayani pada Sistem Akademik SIMAK adalah ajuan pada semester berjalan;
- Jika Mata Kuliah yang diajukan tidak tertera pada semester berjalan, maka Mata Kuliah tersebut ditawarkan ke Kartu Rencana Studi Mahasiswa pada semester berjalan;
- Hal-hal yang belum jelas mengenai teknis pelaksanaan update nilai pada Sistem Akademik SIMAK dapat menghubungi UPT. TIPD.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Tertanda,
Kepala UPT. TIPD