TI-PD IAIN PALANGKA RAYA

Pemberitahuan Masa Akhir Studi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan PDDIKTI yang tertib dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dapat kami sampaikan sebagai berikut :Proses

  1. Penomoran Ijazah Nasional dengan menggunakan aplikasi PIN;
  2. Nomor ijazah yang diterbitkan disebut Nomor Ijazah Nasional dan tercetak pada ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi;
  3. Syarat Reservasi PIN adalah :
  • Maksimal jumlah SKS semester adalah 24 sks;
  • Minimal IPK calon lulusan, untuk S1 adalah 2,0 sedangkan untuk S2 adalah 3,0;
  • Program Studi harus terakreditasi;Minimal telah menempuh jumlah SKS, untuk S1 sejumlah 120 sks dan S2 sejumlah 12 sks;
  • Masa studi paling lama untuk S1 adalah 7 tahun dan untuk S2 adalah 4 tahun.

Berdasarkan syarat reservasi PIN diatas, maka kami himbau bagi Bapak/Ibu Kaprodi, untuk menyampaikan kepada Mahasiswa(i) S1 Angkatan 2016 dan S2 Angkatan 2019 agar segera mengurus syarat-syarat kelulusan melalui mekanisme yang berlaku di bagian akademik, paling lambat pada akhir Semester Genap T.A. 2022/2023, untuk menghindari tidak terbitnya PIN dan status DO (Drop Out/ dikeluarkan) di PDDIKTI.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

 

Tertanda, 

Kepala UPT. TIPD

Pemberitahuan Masa Akhir Studi Stempel