TI-PD IAIN PALANGKA RAYA

Pengajuan NUP

PENGAJUAN NUP

Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Masa Perolehan dan Berlakuknya NUP: tidak ada batasan.

Persyaratan Administrasi pengajuan NUP (Nomor Urut Pendidik):

  1. KTP Asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen Tidak tetap)
  4. Surat Perjanjian Kerja (contoh)
  5. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan Jadwal Mengajar dari pimpinan perguruan tinggi) (contoh)
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Rumah Sakit Tipe C) 6 bulan terahir
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani (Rumah Sakit Tipe C) 6 bulan terahir
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba (Rumah Sakit Tipe C/BNN) 6 bulan terahir
  9. Surat Pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi tentang keabsahan data ber stempel basah & Materai 10.000 (contoh)
  10. Nama Ibu Kandung
  11. Ijazah dan transkrip S1, S2 atau S3
  12. SK Penyetaraan bagi Lulusan Luar Negeri
  13. KITAS untuk dosen asing
  14. Semua persyaratan dalam bentuk softcopy (scan file asli/legalisir) dan diemailkan ke [email protected]
Semua dokumen persyaratan administrasi
  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.